ST dan AN kemudian bernyanyi. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap 2 pelaku lain, yakni MR dan MT atau Murtala.
“MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditahan dan ditangkap juga dalam kasus TPPU narkotika, kemudian tim berhasil menangkap kembali yang bersangkutan,” jelasnya.
Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
“Dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya, dapat diungkap atau diamankan tersangka ML di warung kopi Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur,” paparnya.
Dari ML, polisi menyita 1 buah rekening dan 2 kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.
Akibat perbuatannya itu, Murtala cs dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Dari pengungkapan ini dapat terselamatkan 1.100.000 jiwa dengan rincian 1 gram sabu yang dikonsumsi 10 orang maka nilainya itu kalau dihitung 10.000 gram, jadi kalau dikalikan 10.000 itu kita bisa selamatkan 1.100.000 jiwa,” pungkasnya. ***
Sumber: detik.com