Jakarta,- Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) memberikan sanksi tegas kepada delapan pemain Indonesia yang terlibat dalam kasus taruhan dan match fixing.
Dilansir dari laman resmi BWF, Minggu (31/3/2024), 8 pebulu tangkis Indonesia tersebut adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).
Kedelapan pemain Indonesia itu mendapat sanksi larangan bertanding untuk durasi yang beragam. Tiga di antaranya yakni Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto bahkan dihukum tidak boleh terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup.
Adapun Sekartaji Putri dilarang mengikuti berkecimpung di dunia tepok bulu hingga 8 tahun ke depan, atau sampai 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar US$12.000 atau sekitar Rp190,5 juta.
Kemudian Mia Mawarti dan Fadilla Afni dijatuhi sanksi larangan tampil di turnamen bulu tangkis apapun hingga 18 Januari 2030, dan denda sebesar US$10.000.