Jakarta,- Pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sedangkan pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam, seperti dilansir Antara.
“Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota,” ujar Hasyim.
Kendati demikian, menurutnya, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing) di mana menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Ia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal itu.
NPHD Sudah Dilaporkan
Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.
“Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024,” jelasnya.