Jakarta,- Pakar hukum lingkungan Universitas Gajah Mada (UGM) Wahyu Yun Santosa, mengungkapkan kerugian lingkungan dan ekonomi dari kasus dugaan mega korupsi PT Timah disinyalir melampaui atau lebih dari Rp300 triliun.
Besaran kerugian dinilai bisa lebih banyak jika perhitungannya mengunakan asumsi inflasi 2023 hingga 2024.
“Iya bisa lebih besar kerugiannya. Karena hitungan kerugian disampaikan Kejagung dari audit BPKP dan perhitungan pakar lingkungan baru menggunakan asumsi tahun 2021,” kata Pakar hukum lingkungan Universitas Gajah Mada (UGM) Wahyu Yun Santosa dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Rabu (29/5/2024).
Apalagi, kata Wahyu, audit tersebut belum memperhitungkan berapa luas lahan sekitar tambang yang belum dibuka, tapi terkena dampak lingkungannya. Ditambah lagi, dengan kerugian masyarakat dirasakan sekarang dan kedepannya akibat kerugian dampak buruk lingkungan dan ekonomi mereka.
“Misalnya berapa banyak masyarakat yang sumber penghasilannya hilang akibat pembukaan lahan tambang tersebut. Bisa juga dihitung berapa banyak masyarakat terkena dampak jangka panjang akibat kerusakan lingkungannya, pencemaran sumber air, dan lain sebagainya,” kata Wahyu.
Belum lagi, jika dihitung akibat pembukaan tutupan lahan ada kerugian dari ekosistem dan habitat kehidupan satwa di sana. “Variabelnya banyak kalau ingin menghitung damoak kerugian lingkungan korupsi PT Timah tersebut,” ujar Wahyu.