Hal Itu, sambungnya, baru perhitungan kerugian lingkungan. “Belum lagi itung-itungan kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi pendapatan negara dati hasil tambang timah tersebut,” ucapnya.
Karena itu, Wahyu mengharapkan, hakim yang mengadili kasus tersebut memiliki nurani. Perihal ini, berpihak pada keadilan dan dampak kerugian lingkungan yang luar biasa.
“Sehingga bisa memberikan hukuman seberat-beratnya. Dan ganti kerugian sebesar-besarnya,” ucapnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp300 triliun. Nilai itu, didapat setelah dilakukan audit dengan komparasi berbagai alat bukti, dan berdiskusi dengan enam ahli terkait.
Kasus kerugian negara ini menjadi yang paling besar, melewati sejumlah mega skandal korupsi terkenal lainnya semisal BLBI Rp138,44 triliun. Kemudian, Pengelolaan dana pensiun PT Asabri Rp22,78 triliun, dan kasus Korupsi PT Jiwasraya Rp16,8 triliun. *
Sumber: rri.co.id