Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan aliran uang korupsi di Sigma Cipta Caraka (SCC) yang merupakan anak usaha PT Telkom (Persero).
Bahkan, KPK akan menelusuri aset-aset yang dibeli dari hasil dugaan korupsi di PT SCC. KPK akan melakukan penelusuran aset dan aliran dana dengan metode follow the money. KPK akan memeriksa para pihak yang turut menerima aliran uang korupsi.
“Siapa pun yang menerima uang itu tentu kita akan panggil. Kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/5/2024).
Asep mencontohkan, tersangka kasus korupsi biasanya menggunakan uang hasil korupsi dengan membeli properti. KPK akan memanggil dan memeriksa tidak hanya tersangka, tetapi juga pemilik rumah yang dibeli oleh tersangka.
“Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, begitu ya,” ujarnya. “Tidak, tetapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu”.