Jakarta,- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini telah melunaskan pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) periode tahun 2023 kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 43,52 triliun (termasuk pajak) atau Rp 39,20 triliun (tidak termasuk pajak).
Mengenai hal tersebut, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah dalam mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina pada triwulan IV 2023.
“Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi serta mendukung working capital dan juga memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan,” kata Nicke, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).
Dana tersebut merupakan selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Bensin RON 90 atau Pertalite.
Besaran nilai kompensasi itu telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).