Jakarta,- Judi online yang berada di Indonesia hingga kini telah tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024.
Mengenai hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sepakat aktivitas judi online masuk dalam kategori kejahatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya setuju masuk TPPU, karena memang kita mensinyalir, nanti mesti ditanyakan ke PPATK. Jadi transaksi judi online itu sudah lebih banyak pencucian uang di situ,” kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5/2024).
“Dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya juga mengungkap hal tak jauh berbeda. Ia menyebut judi online akan lebih mudah ditindak lewat TPPU.