Pernyataan Semuel tersebut terkait perbedaan regulasi antara Indonesia dan sejumlah negara tetangga mengenai judi. Pasalnya, di beberapa negara tetangga seperti Filipina, judi adalah aktivitas yang legal.
“Dulu waktu merevisi Undang-undang ITE, saya mau memasukkan judi itu sebagai kejahatan pencucian uang. Kalau kejahatan pencucian uang kami bisa kejar sampai ke luar negeri, terjadi pencucian uang. Tapi kalau dia bilang ‘judi kami diatur’, susah kita mau mengejar orangnya,” kata Semuel.
Menurut Semuel, pengaturan di ruang fisik dan ruang digital memiliki perbedaan. Di ruang fisik terdapat batasan, pintu masuk, serta yurisdiksi yang jelas, sedangkan ruang digital batas-batas tersebut kabur. ***
Sumber: cnn Indonesia.com