Jakarta,- Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 calon independen yang akan berlaga akan sulit menang seperti pada periode Pilkada sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat politik Unversitas Brawijaya, Anang Sudjoko. Ia juga mengatakan bahwa dari mulai pencalonan saja sudah banyak hal yang menjadi penyebab calon independen sulit untuk ambil bagian dalam kontestasi politik.
Padahal kata dia, gagasan mengenai adanya calon independen yang pertama kali dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah memiliki filosofi demokrasi yang luhur.
Pada saat itu, MK menilai ada banyak calon baik namun tidak mendapatkan tiket dari partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah karena berbagai syarat yang memberatkan. Di sisi lain, MK memberikan kesempatan pada calon independen, karena alasan semua pintu demokrasi harus dibuka.
“Sayangnya, maksud baik MK tersebut tidak direspon dan didukung oleh aturan Pemilu yang tidak pro calon independen, sampai adanya upaya parpol menjegal calon tersebut karena punya elektabilitas lebih baik dari calon mereka. Belum lagi ketika mereka menang, maka relasi kepala daerah independen dengan DPRD seperti dipersulit,” katanya saat berdialog dengan RRI Pro 3, Selasa (14/5/2024).
Menurut Anang, calon independen juga punya kekurangan tersendiri dari sisi internal mereka. Kesulitan tersebut, tambahnya, mulai dari sumber finansial yang terbatas, tim sukses yang kurang mumpuni, dan metode kampanye yang kurang efektif.