Solusi Debu Galian C, Pengusaha Tambang Harus Siram Jalan Dua Kali Sehari

  • Whatsapp

PALU,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu bersama DLH Provinsi Sulawesi Tengah, menyepakati beberapa hal terkait dengan penanganan debu pada kegiatan pertambangan batuan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Kesepakatan tersebut dihasilkan, setelah dilaksanakannya rapat pengendalian pencemaran debu, yang menghadirkan para Kepala Teknik Tambang (KTT) Penanggungjawab Usaha, belum lama ini di Aula Kantor DLH Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun kesepakatan yang dimaksud yakni, para pelaku usaha wajib memasang Sprinkel air yang aktif pada mesin crusher untuk mengurangi penyebaran debu sampai dengan 30 hari kedepan.

Kemudian, pelaku usaha wajib melakukan penyiraman minimal dua kali sehari, sesuai arahan dokumen lingkungan/termasuk jalan Houling ke Jetty.

Berita terkait