Pelaku usaha juga wajib menyampaikan laporan RKL – RPL, termasuk laporan pengendalian pencemaran air, udara, dan limbah B3, ke DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota sesuai wilayah operasi.
Kemudian, tim DLH Provinsi Sulawesi Tengah dan DLH kabupaten/kota, akan melakukan peninjauan lapangan bersama pihak pelaku usaha, ke seluruh lokasi tambang untuk meninjau upaya penanggulangan pencemaran udara dan air limpasan (runoff).
Selanjutnya, pelaku usaha sepakat untuk melakukan pembenahan dan pembersihan jalan, serta tetap berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
Pelaku usaha juga wajib memuat material yang tidak melebihi kapasitas dumptruck dan wajib mempunyai penutup bak belakang dalam kondisi baik.
Sedangkan yang terakhir, pelaku usaha tundur dan terikat terhadap hal-hal yang disepakati dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu/Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu