Walhi-Jatam Desak Pemprov Sulteng Evaluasi Aktivitas Tambang di Pesisir Palu-Donggala

  • Whatsapp
Walhi-Jatam desak Pemprov Sulteng evaluasi aktivitas tambang pasir dan batuan di pesisir pantai Palu-Donggala/Ist

Olehnya Walhi dan Jatam Sulteng mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batuan harus segera memerintahkan inspektur tambang untuk melakukan evaluasi seluruh kegiatan pertambangan pasir dan batuan di sepanjang pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi seluruh izin-izin lingkungan yang telah dikeluarkan.

Pihak Walhi dan Jatam Sulteng menegaskan, jika ada ada indikasi pelanggaran oleh perusahaan yang mengakibatkan masyarakat terdampak, maka Pemerintah Kota Palu dan Kabupaten Donggala juga harus mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang tersebut. ***

Berita terkait