Sementara itu, fakta lapangan yang didapatkan oleh Jatam Sulteng, salah satu wilayah yang diduga terdampak langsung kegiatan tambang pasir dan batuan, berada di Kelurahan Buluri Kota Palu,
Sebagian besar masyarakat lingkar tambang pasir dan batuan ini mengeluhkan dampak debu yang diduga diakibatkan oleh kegiatan pertambangan.
Dari data yang dimiliki oleh Jatam Sulteng saat ini, izin pertambangan berstatus Operasi Produksi di Kota Palu berjumlah 34 dan untuk Kabupaten Donggala Izin Usaha Pertambangan yang berstatus Operasi Produksi sebanyak 54.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik menuturkan, dampak debu yang diduga dari kegiatan pertambangan tersebut, berpotensi mengakibatkan masyarakat di sekitaran kegiatan tambang dan pengguna jalan terpapar penyakit Infeksi Saluran Pernapasan atau ISPA.
Jika didapatkan perusahaan-perusahaan pertambangan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pertambangannya dan menyebabkan masyarakat sekitar terdampak dari kegiatan tambang, maka pemerintah provinsi harus berani memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.