Kejati Sulteng Bantah Eks Bupati Morowali Tak Ditahan Akibat Intervensi Pejabat 

  • Whatsapp

SULTENG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah  membantah ada intervensi pejabat sehingga eks Bupati Morowali ARIs tak ditahan karena dugaan korupsi senilai Rp9,2 miliar. 

ARIs yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Sulteng ditetapkan tersangka karena saat penjabat bupati mengadakan proyek pembelian lokasi tanah dan bangunan untuk Mes Pemkab di Kota Palu. Selain ARIs, tersangka lain adalah AU. Dan yang bersangkutan ditahan 

BACA BERITA SEBELUMNYA 


Keterangan tersebut disampaikan Kasi Pinkum Kejati Laode Abd Sofyan ke redaksi (24/1/2026) sore melalui pesan elektronik whatApps. ‘’Sejauh ini tak ada intervensi dari pihak manapun,’’ tulis Kasi Pinkum Kejati. 

TAK DITAHAN 

Laode membenarkan ARIs tak ditahan hingga kini (30 hari) sejak diumumkan tersangka dengan alasan masih menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit. ‘’Ybs belum ditahan dan dibantarkan karena masih dirawat di rumah sakit,’’ tulisnya lagi. ARIs sudah sebulan sejak jadi tersangka 8 Desember 2025 lalu. 

Diberitakan senelumnya, diduga kuat tak menahan dan membantarkan ARIs karena dugaan intervensi pejabat ke Kajati. Ya kanda, bantu agar dirawat saja, jangan ditahan.’’ Begitu kira-kira bunyi suara dari balik saku layar terucap dari pejabat penting pada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah N Rahmat dalam sebuah kesempatan. 

Informasi ke redaksi percakapan itu sekira detik – detik tersangka tindak pidana korupsi pengadaan Mes Pemda Kabupaten Morowali Rp9,2 miliar, ARis akan ditahan di rumah sakit di Kota Palu 10 Desember 2025 lalu. *** 

Berita terkait