PALU,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diwakili Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir, melakukan penertiban terhadap sejumlah juru parker (Jukir) liar.
Diketahui, sebanyak sembilan juru parkir liar yang terjaring dari beberapa lokasi di wilayah Kota Palu, yang selalu menjadi keluhan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto mengatakan, kesembilan juru parkir liar ini langsung diamankan oleh Satgas Parkir Pemerintah Kota Palu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mereka tadi telah selesai diperiksa oleh PPNS, dan berkasnya siap kami limpahkan ke PN Palu,” kata Kadis, Kamis, 13 Juni 2024.
Rencananya dalam waktu dekat, lanjut Kadis, Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu akan mengajukan berkas hasil pemeriksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Palu.