Jakarta,- Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara. Djoko terbukti melakukan korupsi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Hal itu diungkapkan oleh ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).
“Menyatakan Terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider,” kata Fahzal.
“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Djoko membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar hakim.
Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal meringankan vonis adalah Djoko mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan.