Jefri Wahido menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi terdapat beberapa rekomendasi untuk Kementerian dan Lembaga, yakni
1. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan,
2. Survei IPK-IKM dilakukan guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan public,
3. Survei IPK-IKM merupakan salah satu indikator pencapaian WBK dan WBBM dan dapat dijadikan sebagai bahan rencana tindak lanjut untuk perbaikan,
4. Survei dilakukan kepada penerima pelayanan yang telah selesai menerima pelayanan dari unit kerja/satuan kerja, memastikan bahwa responden telah menerima secara penuh rangkaian proses pelayanan sehingga hasil survei akan dapat memberikan gambaran secara obyektif kualitas pelayanan.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar berharap Dengan adanya presentasi hasil evaluasi pelaksanaan Survei SPKP-SPAK diharapkan seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Sulawesi Tengah dapat lebih memahami pencapaian dan tantangan yang ada, serta dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja di masa mendatang.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar unit dalam rangka mewujudkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,”tutupnya. ***
Sumber: rri.co.id