Palu,– Hadianto Rasyid, S.E selaku Wali Kota Palu secara langsung meresmikan rumah adat Kaili.
Peresmian tersebut berlangsung di Jln. Malonda (samping kantor Kecamatan Ulujadi), Kelurahan Tipo, pada minggu, 28 juli 2024.
Dalam pembukaan, Walikota Palu mengingatkan bahwa dewan adat merupakan bagian dari pemerintah kota dan memiliki peran penting dalam penegakan hukum serta meningkatkan kinerja pemkot.
Hal ini dikarenakan budaya masyarakat Kota Palu yang sangat mematuhi larangan ataupun saran dari orang tua khususnya dewan adat.
Walikota memberikan contoh, salah satu aturan yang dapat dibentuk untuk mendukung kinerja pemerintah kota palu yaitu larangan pembuangan sampah bukan pada tempatnya.