Wali Kota Palu Resmikan Rumah Adat Kaili di Kelurahan Tipo

  • Whatsapp

Walikota memberikan contoh, salah satu aturan yang dapat dibentuk untuk mendukung kinerja pemerintah kota palu yaitu larangan pembuangan sampah bukan pada tempatnya.

“Sehingga, kalau ada yang langgar, hukum adat berjalan.” ucap Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid, SE.

Dalam pelaksanaan, turut menghadiri Tokoh-Tokoh  agama, Ketua dewan adat Muhammad Rum Parampasi, Anggota DPRD Kota Palu Astam Abdullah, Camat Ulujad Amsar S.Sos, Lurah Tipo, ketua LPM Muhammad Awal, kepolisian mewakili kapolsek palu barat Isran, ketua adat se ulujadi. ***

Sumber: Bagian Protokol dan komunikasi pimpinan setda kota Palu

Berita terkait