Palu,— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang berfokus pada tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu untuk pemilihan tahun 2024, bertempat di salah satu hotel di Kota Palu pada Jumat (09/08/24).
Dikesempatan itu, ketua KPU Kota Palu, Idrus, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas teknik serta dukungan yang diperlukan dari para pemangku kepentingan dalam memenuhi persyaratan dukungan bagi calon yang akan maju dalam pemilihan.
“KPU berperan penting dalam melayani peserta Pilkada serta menjadi fasilitator antara kepentingan pemenuhan syarat calon dan lembaga-lembaga terkait,” ujar Idrus.
Sebagai contoh, Idrus menjelaskan bahwa salah satu syarat, yakni legalisasi ijazah, menjadi alasan diundangnya Dinas Pendidikan Sulteng sebagai pemateri dalam rapat ini.
Lebih lanjut, Idrus menambahkan bahwa dalam memenuhi persyaratan lain seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KPU Palu akan memfasilitasi kerja sama dengan pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan bahwa pada saat pendaftaran calon peserta Pilkada, proses tersebut harus didampingi oleh ketua partai politik.