Jakarta,- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa saat ini Pemerintah memberikan jaminan kepastian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mulai berlaku pada Oktober 2024.
Kepastian berlakunya UU PDP itu diungkapkan Budi Arie, sebagai langkah kongkrit, keseriusan pemerintah untuk menjamin keamanan data pribadi. Undang-undang itu kini dalam tahap penyelesaian dengan mencapai 90 persen.
“Jadi UU Perlindungan Data Pribadi akan berlaku di bulan Oktober 2024 ini. Pemerintah sangat serius untuk melindungi Warga Negara dalam hal data pribadi warga negara,” kata Budi Arie kepada awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Kendati demikian, ia menghimbau masyarakat untuk tetap waspada menjadi keamanan data pribadi masing-masing. UU nomor 27 tahun 2022 itu sebagai payung hukum perlindungan data pribadi warga negara khususnya di ruang digital.