Sebab di tengah perkembangan teknologi digital secara global yang saat ini terjadi, juga memberikan dampak tindakan kejahatan penyalahgunaan. Menkominfo mencontohkan kejahatan di ruang digital yang belakangan ini terjadi, seperti kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga data pribadinya, karena dengan kasus judol, pinjol-kan datanya diambil, kesebar. Makanya saya katakan hati-hati dengan data pribadi kita masing-masing,” ujarnya. ***
Sumber: rri.co.id