Polda Siagakan 701 Personel Dalam Masa Kampanye Pilkada 2024

  • Whatsapp
FOTO: HUMAS

Djoko meminta masyarakat untuk bijak bermedia sosial dalam tahap kampanye, tidak menyebar hoaks, konten-konten provokasi yang dapat memancing kemarahan masyarakat.

Dia menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas setiap konten yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang ITE.

Kasatgas Humas juga mengingatkan adanya lima kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada saat pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan presiden/wakil presiden.

“Saat tahap kampanye pileg dan pilpres lalu, Polda Sulteng mencatat ada lima kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada masa kampanye,” tuturnya.

Dia menyebutkan, dalam tindak pidana Pemilu 2024,  dua kades dan satu caleg jadi tersangka dan divonis pengadilan.

Dua orang anggota tim sukses ditetapkan tersangka walaupun perkembangan penyidikan dihentikan karena kedaluwarsa.

“Penyampaian data tindak pidana Pemilu ini untuk mengingatkan semua pihak, bahwa ada Undang-Undang yang mengatur dan ada sanksi pidana bila melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024,” ujarnya. ***

Sumber: rri.co.id

Berita terkait