Jakarta,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko).
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
“Kementerian Keuangan sekarang memang tidak lagi di bawah Kementerian Kordinator Perekonomian. Tetapi, langsung di bawah presiden,” kata Deni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/10/2024).
Perubahan ini diketahui setelah Kantor Sekretariat Kabinet merilis salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Perpres tersebut mengatur tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Dalam Perpres tertanggal 21 Oktober 2024 itu, Kementerian Keuangan tidak terlihat dalam daftar Kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Hal ini berbeda dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, di mana Kemenkeu ada di bawah kordinasi Kemenko Perekonomian.