Tangerang,- Sebanyak 593 warga negara Indonesia (WNI) bekerja ilegal, secara sadar terlibat sebagai operator judi online di Filipina. Bahkan target mereka adalah warga Indonesia sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Irjen Pol Krishna Murti Juarsa, Kadiv Hubinter Polri di Bandara Soetta, Selasa (22/10/2024) tengah malam.
“Maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal, secara sadar terlibat dalam pekerjaan operator judi online di Filipina. Dengan targetnya adalah warga Indonesia,” ujar Irjen Pol Krishna Murti Juarsa, Kadiv Hubinter Polri di Bandara Soetta, Selasa (22/10/2024) tengah malam.
Oleh sebab itu, sambung Krishna, yang ingin dirinya tegaskan bila mereka bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri bekerja disana,” kata Krishna.
Dengan operasi yang dilakukan oleh otoritas Pilipina, lanjutnya, maka dilakukan penegakan hukum terhadap semua pelaku, baik pelaku utama maupun operator. Terhadap mereka, maka dilakukan proses penghukuman sesuai ketentuan yang berlaku.