“Termasuk ada dua WNI yang masih ditahan dan diduga menjadi salah satu tokoh utamanya. Sedangkan sisanya melakukan pelanggaran keimigrasian, karena itu terhadap pelaku dilakukan proses yang dinamakan deportasi,” ucapnya.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha mengatakan dalam konteks tersebut, pihaknya sangat mengimbau berhati-hatilah untuk bekerja keluar negeri. “Modusnya sudah berubah dan ini sangat berbahaya,” kata Judha.
Modusnya, sambung Judha, pada awalnya melalui sosial media, namun saat ini ada modus baru yakni, istilahnya ganti kepala. Jadi, ada WNI yang sudah ada disana, lalu bila pulang harus membawa penggantinya.
“Karena ia membawa pengganti, ia mencari orang terdekatnya. Tak ayal baik tetangga maupun keluarga sendiri,” ujarnya. ***
Sumber: rri.co.id