Jakarta,- Beberapa wilayah di Indonesia menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini masih berlangsung di 24 provinsi di Indonesia.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini masih berlangsung di bulan Oktober 2024. Bahkan, program itu ada yang berlangsung sampai akhir tahun 2024.
Menurut catatan PT Jasa Raharja, dikutip dari akun Instagram resmi pt_jasaraharja, setidaknya ada 24 provinsi yang masih menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Berikut detailnya.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif.
Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga masih menerapkan pemutihan. Program pemutihan di Bengkulu termasuk penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 dan berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Kalimantan Barat
Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan keringanan berupa Pembebasan Pajak Progresif untuk Kendaraan Bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya, Pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya sebesar 100% (seratus persen), keringanan pokok tunggakan sebesar 25 persen untuk kendaraan kendaraan yang menunggak 4 tahun, keringanan pokok tunggakan sebesar 40 persen untuk yang menunggak 5 tahun atau lebih, serta Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Kedua dan Seterusnya.