Papua Barat
Dikutip situs resmi Bapenda Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua. Program ini berlangsung hingga 31 Oktober 2024.
Papua Barat Daya
Pemprov Papua Barat Daya memberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBNKB II). Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2024.
Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor. Ada empat program pemutihan, di antaranya bebas sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB II, bebas pajak progresif dengan pelat nomor DA, bebas BBN II dan seterusnya, serta diskon pokok PKB sebesar 2 persen buat yang melakukan pembayaran tepat waktu. Program ini berlangsung sampai 9 Desember 2024.
Papua Selatan
Papua Selatan mengadakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor sampai dengan 25 Oktober 2024.
Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan program pembebasan denda PKB, BBNKB II, dan SWDKLLJ. Program ini berlaku sampai 31 Desember 2024.
Sumatera Selatan
Lanjut di Sumatera Selatan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan pemutihan pajak kendaraan dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Di Sumatera Selatan, denda dan bunga PKB serta pajak progresif dan denda SWDKLLJ dibebaskan. Bagi yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun serta pajak tahun berjalan, sementara BBNKB II mendapatkan diskon 50 persen.