Jawa Barat
Pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai dengan 30 November 2024. Ada beberapa program pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan di Jawa Barat.
Adapun program pemutihan tahun ini antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya. Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.
Sementara itu, diskon pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku. Berikut ketentuannya:
1. tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
2. tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).
Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pembebasan pajak daerah berupa bebas bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Program ini dilaksanakan sampai 30 November 2024.
Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan hingga 20 Desember 2024.
Kepulauan Bangka Belitung
Di Kepulauan Bangka Belitung ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok PKB tahun sebelumnya dan denda PKB, pembebasan BBNKB II, serta pembebasan BBNKB mutasi dari luar provinsi. Program ini berlaku sampai 21 Desember 2024.