Mekanisme Pemblokiran Situs/Aplikasi Tidak Terdaftar
Adapun, pemutusan konten yang tidak terdaftar dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, Komdigi bisa memutus dalam hal konten yang berada pada sebuah situs. Kedua, Komdigi bisa memutus nama domain dari situs yang melanggar peraturan yang ditentukan.
Teguh mengatakan, pemutusan akses juga bisa dilakukan melalui pihak ketiga dalam hal konten yang berada pada platform misalnya media sosial berupa akun, narasi atau konten yang berkaitan dengan produk di marketplace. Untuk itu, Komdigi bisa melakukan itu dengan menjalin kerja sama kepada platform media sosial.
Dalam teknis kerja sama ini, Komdigi melalui sarana komunikasi khusus meminta kepada platform media sosial untuk segera menangani akun/konten yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan PM Kominfo No 5/2020, pemerintah punya kewenangan untuk memberikan sanksi baik itu penghentian sementara maupun penutupan akses pemblokiran terhadap platform yang mengikuti ketentuan tersebut. Proses verifikasi atau penelitian itu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, dan Komdigi hanya melakukan verifikasi secara administratif terkait adanya rekomendasi dari lembaga untuk memutus konten tersebut dari internet,” jelas Teguh.
Sebelumnya, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komdigi sudah meluncurkan Sistem Aduan Instansi untuk mempercepat penanganan konten negatif di internet. Konten internet negatif yang dapat diadukan berupa website, aplikasi, konten, akun di platform media sosial, maupun platform digital lainnya.
“Dengan adanya Sistem Aduan Instansi diharapkan dapat memudahkan instansi sektor dan aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan konten negatif. Dibuatnya sistem ini juga untuk mendukung amanat PM Kominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat,” jelas Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara Sosialisasi Sistem Aduan Konten Instansi, Selasa (21/9).
Pada Pasal 15 Ayat 3, lanjut Semuel, disebutkan bahwa PSE Lingkup Privat wajib melakukan take down terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah peringatan diterima. ***
Sumber: detik.com