Auto Blokir
Satu hal, Komdigi tidak memiliki wewenang untuk memutus secara langsung semua situs konten negatif yang tersebar di internet. Dalam hal pemblokiran ada beberapa batasan kewenangan Kominfo dalam memutus akses pemblokiran situs atau aplikasi internet.
Disampaikannya, ada beberapa batasan kewenangan dari institusi atau instansi, termasuk Kominfo dalam melakukan pemutusan akses atau pemblokiran konten digital. Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Komdigi hanya punya kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.
Tercatat mulai dari Januari hingga 22 Agustus 2022, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap 118.320 konten kategori perjudian online. Menyangkut konten di luar judi dan pornografi, Teguh menjelaskan apabila itu berkaitan dengan kewenangan dari sektor lain, maka Komdigi hanya bisa dapat memutus konten tersebut setelah menerima rekomendasi dari instansi atau institusi pengawas atau sektor masing-masing.
Misalnya konten yang berkaitan dengan obat-obatan dan kesehatan, Komdigi tidak bisa memblokir langsung, baik itu di market place atau media sosial. Dalam hal ini. Komdigi harus mendapatkan rekomendasi dari BPOM atau Kemenkes untuk pemblokiran tersebut.