PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menyoroti pernyataan Kapolres Morowali yang menyikapi peristiwa di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir dengan menyebut bahwa kepolisian hanya menindak perbuatan pidana yang nyata.
Pernyataan tersebut, kata Safri dinilai sebagai bentuk pembelaan diri yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Legislator DPRD menyebut, pernyataan itu justru membuka pertanyaan besar di tengah publik, khususnya terkait dugaan aktivitas penimbunan dan perusakan kawasan hutan mangrove yang dilakukan oleh PT Teknik Alum Servis (PT TAS).







