Sindir Pernyataan Kapolres Morowali, Muhammad Safri: Perusak Hutan Mangrove Harus Dipidana ! 

  • Whatsapp


Anleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan dugaan perusakan lingkungan hidup bukanlah isu sepele dan merupakan tindak pidana nyata sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

“Polisi jangan tebang pilih. Dugaan penimbunan dan perusakan hutan mangrove oleh PT TAS juga pidana yang nyata. Ketika perusahaan melapor, rakyat cepat ditangkapi. Tapi saat perusahaan diduga merusak lingkungan, aparat justru diam membisu,” tegas Safri kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Safri menyayangkan kontrasnya kecepatan penanganan perkara jika pelapornya adalah pihak perusahaan dibandingkan dengan laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan. Ia mencermati adanya pola di mana warga yang memperjuangkan haknya justru cepat diproses secara hukum.

Sikap aparat penegak hukum yang terkesan reaktif terhadap laporan perusahaan namun pasif terhadap dugaan kejahatan lingkungan justru memperkuat persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang polisi berkomitmen menindak pidana nyata, maka dugaan perusakan mangrove oleh PT TAS harus diproses secara serius dan transparan,” ujarnya.

Safri mengingatkan bahwa hutan mangrove adalah kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting dan dilindungi. Setiap aktivitas yang mengubah fungsi atau merusaknya tanpa izin yang sah dapat diproses secara pidana.

Polisi kata Safri, memiliki wewenang penuh untuk mengusut kasus tersebut dan menjerat para pelaku dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil serta UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan.

Berita terkait