PALU – Usai menyoroti aktivitas ekstraktif tambang emas yang tak berizin dan membahayakan lingkungan di lokasi kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM), Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri juga menyoroti perusahaan itu.
Safri seolah mengirim ‘pesan’ bahwa ia selama ini teriak bukan pesanan. Pesanan perusahaan, cukong sianida ilegal, bahkan pemodal. Ia berpihak pada 400 ribuan penduduk Palu. 4 ribuan pekerja atau buruh sekop dan perendaman serta upaya menaikkan fiskal daerah.







