Safri menegaskan, berbagai indikasi dampak lingkungan yang muncul sudah sepatutnya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kontrak Karya PT CPM.
Ia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar melakukan penilaian secara objektif dan transparan, termasuk menghitung secara komprehensif potensi kerugian ekologis, dampak sosial, serta kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Negara tidak boleh mempertahankan sebuah Kontrak Karya apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat lebih besar dibandingkan manfaat yang diterima,” tegasnya.
Safri menambahkan, apabila evaluasi resmi pemerintah membuktikan adanya kerusakan lingkungan signifikan dan kerugian negara, maka langkah peninjauan ulang hingga pencabutan Kontrak Karya merupakan opsi yang sah secara hukum dan konstitusional.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengambil sikap yang tegas dan berpihak pada perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Ketika lingkungan dan keselamatan masyarakat berada dalam risiko, maka keberpihakan harus jelas,” ucapnya.
Sebagai langkah konkret, Safri memastikan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan segera memanggil manajemen PT CPM untuk meminta klarifikasi terbuka terkait konsep penambangan, pengelolaan dampak lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
“Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” pungkas Safri. ***







