Tax Holiday Resmi Diperpanjang hingga 31 Desember 2025          

  • Whatsapp
Ilustrasi pajak - Foto: Shutterstock/

Jakarta,- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pajak korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday tersebut baru saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menilai tax holiday mempunyai peranan penting karena dapat mengerek investasi yang masuk.

“Karena memang tax holiday itu mempunyai peran yang penting, proporsinya sangat besar terhadap investasi masuk itu kurang lebih di atas 25 persen,” ujar Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani, Minggu (3/11/2024).

Rosan menyebut lebih dari 100 negara yang menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Apabila Indonesia tidak memungut pajak minimum global 15% kepada perusahaan asing, dia menerangkan negara asal perusahaan tersebut yang akan memungutnya.

Dia pun telah mensosialisasikan terhadap calon investor asing terkait pajak minimum global tersebut. Meski begitu, dia bilang pemerintah juga menawarkan sejumlah insentif lain kepada perusahaan asing yang akan berinvestasi di Indonesia.

“Tapi tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan adjustment, sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga Tax Holiday 15% itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain,” terangnya.

Dia menekankan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Namun, perusahaan domestik bisa tetap mengajukan permohonan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga tahun depan.

“Tetapi kepada yang perusahaan domestik, terima Tax Holiday, itu tidak usah khawatir. Karena yang menarik itu kan 15% adalah negara yang bersangkutan. Tapi kalau negara asalnya Indonesia, tentu kami bisa tetap memberlakukan Tax Holiday yang ada,” terangnya. ***

Sumber: detik.com

Berita terkait