Masalah lain yang juga teridentifikasi ungkapnya ialah besarnya biaya yang mesti dikeluarkan calon pekerja migran untuk mobilisasi penempatan dan pemeriksaan kesehatan yang keduanya berada di Jawa.
Faktor-faktor ini lah yang membuat calon pekerja ‘kepincut’ memakai jasa calo supaya lolos bekerja ke luar negeri, namun akhirnya justru menipu mereka.
“Inilah yang menjadi makanan empuk calo-calo migran yang menjurus ke tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya yang tidak ingin Sulteng jadi daerah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) TPPO.
Melalui momen ini diharapnya dapat menjadi simpul menyelesaikan masalah pekerja migran dengan penguatan koordinasi dan kolaborasi pusat dan daerah.
Turut hadir di pertemuan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, Waket DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, S.E, M.M, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs. Arnold Firdaus, M.T, Kadis P3A Dr. Zubair, M.Si, kepala SMA dan SMK, stakeholder dan mitra terkait. ***
(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)