Tak Taat MoU Cost Sharing Haji, Provinsi Bisa Hukum Kabupaten/kota di Sulteng

  • Whatsapp

Dirinya menambahkan setelah mengevaluasi MoU bersama BPKAD ternyata masih ada kabupaten kota yang belum menyetor kontribusi dari beberapa musim haji yang sudah berlalu. Olehnya Sekprov berniat memberi sanksi tegas ke kabupaten kota yang melalaikan kewajiban MoU.

“Sanksi (ke kabupaten kota) bisa berupa mengcover sendiri (100%) domestik hajinya,” tandasnya tentang kemungkinan sanksi yang diberikan.

Rapat diikuti jajaran biro kesra provinsi dan kabupaten kota bersama seluruh unsur yang masuk dalam Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH).

Nampak hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahruddin, S.Sos, M.Si, Kepala BPKAD Sulteng Bahran, S.E., M.M dan Karo Administrasi Kesra Drs. Awaluddin, M.M. ***

Berita terkait