Jakarta,- Armor Toreador (25) divonis oleh majelis hakim 4 tahun 6 bulan penjara di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23) yang dikenal sebagai selebgram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1) mengutip detikcom.
Agung mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya. Pihak Jaksa masih punya waktu maksimal 7 hari untuk mengajukan banding setelah putusan dijatuhkan.
“Kami masih mempelajari isi putusan dan masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang putusan atau vonis kasus KDRT Armor Toreador terhadap Cut Intan berlangsung pada Selasa (7/1). Armor divonis oleh majelis hakim 4,5 tahun bui.