SULTENG,- Dalam waktu dekat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan pemeriksaan organisasi perangkat daerah (OPD) dinas dan badan lingkup pemerintahan provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.
Pemeriksaaan itu meliputi laporan keuangan tahun anggaran (TA) 2024. Termasuk penyajian laporan keuangan dengan nilai efektifitas SPI (Test of Control ToC) dalam penyusunan LKPD kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan melakukan pengkajian subtantif terbatas pada transaksi /saldo akun-akun untuk menilai kewajaran saldo pada akun kas, persediaan, aset tetap, belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa, belanja hiba, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina. MM, mewakili Gubernur Rusdy Mastura, didampingi Kepala BPKAD, Bahran memipin rapat Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, percepatan proses penyusunan Laporan Keuangan SKPD, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta Persiapan Pemeriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulteng di ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Kamis, (30/01/2025).