Google Tolak dan Ajukan Banding Putusan Denda Rp202,5 M

  • Whatsapp
Foto: DW (News)

Jakarta,- Google menyatakan tidak sepakat dengan keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memberi sanksi denda Rp202,5 miliar kepada mereka di kasus monopoli terkait Google Play Billing. Google juga menyatakan bakal mengajukan banding.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Perwakilan Google dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (22/1/2025).

Google mengklaim praktik yang diterapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia. Google juga terus mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif. Hal ini melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play.

Google juga menyinggung bagaimana mereka memberikan dukungan aktif kepada para pengembang Indonesia melalui berbagai inisiatif yang komprehensif. Di antaranya, menyediakan program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity, yang merefleksikan investasi mendalam kami demi kesuksesan mereka.

“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPPU memutuskan memberi sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC karena terbukti melakukan praktik monopoli. Putusan ini dikeluarkan KPPU setelah Google LLC ditetapkan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berita terkait