JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit kendaraan mewah terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua kendaraan itu senilai Rp2,67 Miliar.
Kendaraan yang disita adalah satu unit mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 seharga Rp2,3 miliar dan satu unit sepeda motor merek BMW tipe F800 GS M/T senilai Rp370 juta.
“Disita yaitu satu unit mobil Mercedes Benz tipe GLE 450 seharga Rp2,3 miliar dan satu unit sepeda motor merek BMW tipe F800 GS M/T senilai Rp370 juta,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip, Rabu (22/1/2025).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kendaraan itu disita dari saksi bernama Bayu Suryo Adiwinata alias Romo. Bayu dikenal sebagai guru spiritual dari tersangka bernama Hendarto alias HEN.
“Disita dari tempatnya Romo. Saya tadi tanya ke penyidiknya, tapi belum tahu itu nama aslinya. Ada keterkaitan dengan kasus LPEI,” kata Asep.
Dia menyebut, dua kendaraan mewah itu diduga terkait dengan hasil tindak pidana dalam perkara korupsi kasus LPEI. KPK menggunakan metode follow the money untuk mencari penggunaan uang.
“Nanti kita lihat apakah ini terkait jual beli kah atau memang dititip, tapi kita lakukan penyitaan,” tuturnya.