Jakarta,- Pemerintah akan menghapus sejumlah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang akan membeli rumah, termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangun Gedung (PBG), hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Seperti diketahui, langkah ini diambil bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah dan terjangkau.
Pungutan pertama, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan untuk menghapus pungutan BPHTB ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan dirinya sudah membuat surat keputusan bersama.
“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Selasa (7/1) kemarin.