Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Penistaan Agama

  • Whatsapp
Ilustrasi sidang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)

TEHERAN,– Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati pada penyanyi populer Amir Hossein Maghsoudloo, yang dikenal sebagai Tataloo, setelah ia dinyatakan bersalah atas dakwaan penistaan agama.

Dia dinyatakan bersalah atas penistaan agama, yakni menghina Nabi Muhammad SAW. “Mahkamah Agung menerima keberatan jaksa atas hukuman penjara lima tahun sebelumnya terkait pelanggaran termasuk penistaan agama,” tulis surat kabar reformis Etemad yang melaporkan vonis mati Tataloo.

Menurut laporan tersebut, yang dikutip NDTV, Selasa (21/1/2024), kasus itu dibuka kembali, dan kali ini terdakwa dijatuhi hukuman mati karena menghina Nabi Muhammad.

Laporan tersebut menambahkan bahwa putusan tersebut belum final dan masih dapat diajukan banding. Musisi bawah tanah berusia 37 tahun itu telah tinggal di Istanbul sejak 2018 sebelum polisi Turki menyerahkannya ke Iran pada Desember 2023.

Berita terkait