Pilgub Sulteng 2024; Pasal 71 Disoal, Tenaga Ahli Gubernur: SK Yang Dibatalkan Tak Bisa Jadi Alat Bukti

  • Whatsapp

editor : rizki renaldi

SULTENG – Upaya tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Ahmad Ali dan Abd Karim Aljufri mendalilkan bahwa dua Paslon yaitu Paslon gubernur Rusdy Mastura nomer tiga dan Paslon Wakil Gubernur Renny A Lamadjido nomer dua sebagai petahana patut didiskualifikasi ditanggapi tenaga ahli gubernur.

Adalah DR Yunan Lampasio. Doktor adminitrasi publik itu menyebut bahwa, surat keputusan yang dikeluarkan pejabat dapat dibatalkan pejabat itu sendiri atau pejabat setingkat di atasnya. Hal itulah menjadi perspektif hukum adminitrasi negara.

Kalau kedua petahana diulik dengan pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, wajib diuji dengan alat bukti yang sah. Karena SK pejabat seperti gubernur dapat dibatalkan sendiri oleh pejabat dimaksud atau setingkat di atasnya. Misalnya menteri dan presiden.

Berita terkait