Pilgub Sulteng 2024; Pasal 71 Disoal, Tenaga Ahli Gubernur: SK Yang Dibatalkan Tak Bisa Jadi Alat Bukti

  • Whatsapp

Olehnya, lanjut Alumnus doktor Universitas Padjajaran, ketika SK gubernur tentang pelantikan telah dibatalkan maka saat itu seluruh akibat hukum yang muncul batal dan bersifat konkrit. ‘’Lantas SK yang sudah dibatalkan sebagai alat bukti bahwa ada fakta pelantikan itu alat bukti yang tidak sah. Karena sudah batal. Begitu melihat hukum adminitrasi negara,’’ tandasnya.

Seperti diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomer urut satu, Ahmad Ali dan Abd Karim Aljufri Pilgub Sulawesi Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI masih berproses. Isu menarik dan mendapat pandangan hukum ahli yaitu pasal 71 ayat (2) UU Nomer 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Apa itu? Yaitu terkait penggunaan istilah ‘petahana’ dan kewenangannya. Hal itu apabila dilanggar dapat menjadi dalil pelanggaran pasal dimaksud untuk mendiskualifikasi.

Ada beberapa ahli menerangkan argumetasi hukumnya. Sebut pakar hukum dan politik Titi Anggraini, dalam paparannya berjudul “Mengurai Konsep Petahana dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016”, Jumat (10/01).

Titi menerangkan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 mengatur bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut memberi penjabaran luas, sebagai implikasi atau konsekuensi hukum atas pelanggaran Pasal tersebut, Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 mengatur “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.

Sedangkan mantan Ketua DKPP RI, Muhammad pada argumentasi kepakarannya bahwa kedudukan Petahana yang dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016, Petahana adalah bahwa pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota berada dalam periode yang sama ketika menjalan jabatan dimaksud. sehingga keputusan orang perorang baik sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, serta walikota atau Wakil Walikota adalah dikategorikan sebagai keputusan Petahana.

“Sehingga dengan fakta ini, seharusnya Bawaslu Sulawesi Tengah merekomendasi kepada KPU Sulawesi Tengah untuk mendiskualifikasi Petahana atas nama Hi. Rusdy Mastura sebagai Calon Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024,” tegas Muhammad.

Apakah Cawagub nomer urut dua, Renny A Lamadjido dapat dikatagorikan petahana? Kata Muhammad, ketentuan pada pasal 71 ayat (2) UU 10 tahun 2016. Penggantian Pejabat oleh Walikota Palu Petahana yang terdapat kemiripan dengan tindakan dan/atau peristiwa yang dilakukan oleh Petahana Gubernur Sulteng.

Wakil walikota Palu Petahana, bernama Reny A Lamadjodo,mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 bersama dengan Calon Gubernur bernama Anwar yang mendapatkan nomor urut dua.

“Bawaslu Kota Palu atau Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Palu atau KPU Sulawesi Tengah untuk mendiskualifikasi Reny A Lamadjodo sebagai Calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah karena yang bersangkutan sebagai Petahana Wakil Walikota Palu telah nyata melakukan pelanggaran ketentuan pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016,” pesan Muhammad. ***

Berita terkait