Sering Telat, Transjakarta Kena Denda Rp3,2 Miliar Sepanjang 2024

  • Whatsapp
PT Transjakarta terkena denda hingga Rp3,2 miliar oleh Pemprov DKI Jakarta sepanjang tahun 2024. (Foto: MPI)

Jakarta,- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kena terkena denda mencapai Rp3,2 miliar oleh Pemprov Jakarta. Denda merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.

Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza menuturkan, ada headway atau jarak waktu tiba di halte yang harus dipenuhi oleh pihaknya.

“Ada headway (jarak waktu tiba di halte) yang harus kami penuhi. Di mana saat jam sibuk, di BRT (Bus Rapid Transit) itu headway lima menit, di jam tidak sibuk setiap 10 menit harus ada bus. Sedangkan di non-BRT yang oranye yang berada di luar koridor, di jam sibuk 10 menit dan di jam tidak sibuk itu 20 menit,” kata Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW) Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Dia menambahkan, denda terbesar yang harus dibayar Transjakarta pada tahun lalu mengenai masalah headway yang belum tercapai.

“Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar-nya terkait headway. Dan memang kita mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang kita gunakan ini adalah dana PSO, dana dari daerah, tentunya kita harus gunakan dengan optimal,” tuturnya.

Berita terkait