Wakil Ketua MK Sarankan KPU Tak Lagi Pakai Nomor Urut Calon Pilkada

  • Whatsapp
Foto: Saldi Isra (dok. YouTube MK)

Jakarta,- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta KPU untuk tidak menggunakan nomor urut lagi dalam pilkada berikutnya. Saldi mengatakan penggunaan nomor urut kerap menjadi masalah dugaan keberpihakan.

Hal itu disampaikan Saldi dalam sidang sengketa Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) dengan nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). Kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, awalnya menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas KPU di Pilkada Tangsel gara-gara menayangkan iklan dengan gestur satu jari.

Saleh mengatakan iklan itu ditayangkan di salah satu stasiun TV pada 21 November 2024 saat debat pasangan calon. Pada 22 November 2024, KPU Tangsel telah melakukan evaluasi dan meminta stasiun TV itu untuk menghapus iklan tersebut.

“Di tanggal 23 November stasiun TV telah melakukan take down terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024 menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, take down,” jelasnya.

Saldi menanyakan gestur yang digunakan dalam iklan tersebut. Saleh kemudian mencontohkan maksud dari gestur satu jari itu.

“Jadi gimana caranya? Gini gini ya (nunjukin satu jari). Kalau begitu gini-gini aja (ngepal tangan ninju pipi) supaya orang jadi nggak curiga haha,” kata Saldi.

Saldi pun menyoroti penggunaan nomor urut di pilkada. Saldi meminta KPU tak lagi menggunakan nomor urut di pilkada berikutnya.

Berita terkait