Baharkam Polri Bongkar Kasus Timah Ilegal di Bekasi

  • Whatsapp
Polri membongkar pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi, Jawa Barat (foto: MPI)

JAKARTA,- Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil membongkar kasus timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial J ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima, ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menggunakan sarana angkatan laut,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go dilansir dari Antara, Jumat (7/2/2025).

Tersangka mengaku hendak mengirimkan 207 batang timah ke negara asalnya sebelum ditangkap.

“Ada indikasi ke sana (jaringan internasional), tapi perlu kita buktikan lagi,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go, Jumat (7/2/2025).

Diketahui, warga Korsel itu mengendalikan gudang milik CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang merupakan perusahaan tambang timah ilegal. Mereka sudah beroperasi sejak 2023.

Berita terkait